Kejagung Pastikan Perlakuan Hukum ke Bharada E Sama dengan Tersangka Lain

Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan, pihaknya akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Termasuk tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai