Lukas Enembe Dijerat Sangkaan Korupsi karena Temuan dan Fakta Hukum

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka tidak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah berdasarkan temuan dan fakta hukum.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politiik, tidak ada kaitanya dengan parpol, atau pejabat tertentu, mereka merupakan temuan dan fakta hukum," tegas Mahfud, Senin(19/9/2022) di Jakarta.

Mahfud pun mengungkapkan ada tiga alasan penetapan tersangka tersebut, pertama, bahwa