Komisi I DPR Nilai KUHP Baru Berorientasi pada Kebijakan

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Krisantus Kurniawan menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, adalah sebagai bagian dari kebijakan sosial dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial.

Dia melihat pembaruan KUHP jika dikaitkan dengan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, maka ekspresi agama tidak luput dari kehidupan sosial setiap individu umat beragama. Sehingga keharmonisan antar umat beragama merupakan bagian dari kebijakan sosial

“Pembaruan hukum pidana pada hakikatnya