Wagub Bali: Tak Ada Pergub untuk KUHP
Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyatakan pihaknya tak berencana membuat peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk menegaskan aturan dari pasal-pasal yang menimbulkan polemik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal tersebut disampaikan Wagub Bali yang sering dipanggil Cok Ace, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022)."Sudah ada aturan undang-undang (KUHP, red) saja, kita hanya sosialisasi agar jangan sampai viral dan salah tafsir