Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye Pemilu

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Penyebabnya, ketentuan-ketentuan yang ada di regulasi tersebut merujuk pada penyelenggaraan Pemilu 2019, sedangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki sejumlah perbedaan dengan Pemilu 2019. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023). Menurut Bagja, perbedaan tersebut di antaranya terkait dengan jangka