SAKI Percepat Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melakukan penyempurnaan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) untuk mempercepat proses permohonan pendaftaran kekayaan intelektual (KI)."Aplikasi SAKI disempurnakan untuk mendukung peningkatan jumlah permohonan KI dan menciptakan pelayanan publik yang berintegritas," kata Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa