Kemlu RI: Tiap Negara Miliki Aturan Imigrasi

Yogyakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan setiap negara mempunyai aturan keimigrasian untuk menolak atau menerima seseorang masuk ke wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, melalui keterangan tertulis usai pengarahan media, Kamis (19/5/2022).

"Begini, kalau kita lihat sebenarnya aturan keimigrasian dalam praktik negara selama ini, negara berdasarkan yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, bisa saja menerima seseorang masuk ke wilayah teritorial nasional