Terkait Kecelakaan Laut di Perairan Jepara, KKP Upayakan Pemenuhan Hak ABK

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan pemenuhan hak awak kapal perikanan KMN Berkah Abadi yang mengalami kecelakaan di perairan Jepara, Minggu lalu. Hak tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja untuk dua orang awak kapal perikanan yang dilaporkan selamat dan santunan jaminan kematian untuk keluarga awak kapal perikanan yang dilaporkan meninggal dunia.

Asuransi wajib dimiliki oleh awak kapal perikanan yang merupakan tanggung jawab dari perusahaan perikanan/pemilik kapal perikanan. Hal tersebut juga tertuang