Cegah Penyebaran Virus, DPR Dukung Keputusan Larangan Masuk WNA ke Indonesia

Jakarta,  InfoPublik - Wakil Ketua DPR RI DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah yang menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 yang telah menyebar di beberapa negara di dunia.

"Saya mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia," ucap Azis dalam keterangan yang diterima