Ini Alasan Pemerintah Tak Bentuk TGPF Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS

Jakarta - Pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait tewasnya enam laskar yang mengawal M. Rizieq Syihab (MRS). Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tidak bentuk TPGF, karena UU sudah mengatur kalau ada hal-hal seperti itu Komnas HAM yang menyelidiki," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat Konferensi Pers secara virtual pada Kamis (14/1/2021).

Menurut dia, hasil