Penjelasan Kemenhub Terkait Inmendagri yang Mengatur Naik Pesawat Wajib PCR

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memberikan penjelasan terkait Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur syarat PCR bagi penerbangan Jawa-Bali.    Pada Senin (18/10/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.   Ada sejumlah aturan yang diubah dalam Inmendagri tersebut, salah satunya perihal syarat perjalanan menggunakan