Bawaslu: Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu, 14 Hari Kerja

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan  catatan  kewenangan, dan  regulasi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam keterangan tertulis pada Senin (6/9/2021), Ketua Bawaslu RI Abhan menguraikan kewenangan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran Pemilu. Batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja dengan hukum acara pelanggaran administrasi, serta mekanisme persidangan dan produk hukum berupa putusan.

Kemudian, objek dugaan pelanggaran