Hindari Pemeriksaan Dokumen, 36 Bus AKAP Diamankan Polisi

Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melanggar ketentuan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Pelanggaran trayek dilakukan dengan tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal atau tempat yang sudah ditentukan. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan dokumen terkait persyaratan perjalanan orang di masa PPKM Darurat.

"Ke- 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes