PPKM, Tenaga Kerja Asing Tidak Bisa Lagi Masuk ke Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia."Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulisnya,  Rabu (21/7/2021).Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia