Pengemudi Halangi Mobil Ambulans di Tangerang bukan Pegawai Kejaksaan

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait pemberitaan pengendara Mercedes yang menghalangi mobil ambulans di Tangerang. Pengemudi Mercedes dipastikan bukan pegawai Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB, atas nama Hildam bukan pegawai Kejaksaan.

Dalam video yang viral di media sosial, Sumedana menyatakan bahwa insiden antara mobil ambulans Puskesmas Cisoka dengan mobil Mercedes putih terjadi di Tol