Mendag dan Kapolri Bertekad Awasi Ketat DMO dan DPO Minyak Goreng

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri akan melakukan pengawasan implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), yang menyasar kepada para pemasok atau suplier dari komoditas minyak goreng di tanah air. 

Pengertian dari kebijakan DMO, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. 

Sedangkan DPO, kebijakan pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO)