Ini Batas Minimal Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (9/4/2021).

Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut akan menjadi pedoman seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah terkait jam kerja. Di dalamnya mengatur tentang batas maksimal jam kerja yang harus diikuti selama bulan suci Ramadan tahun ini.

Secara