Pemerintah Tidak Ambil Pungutan Royalti Lagu

Jakarta - Pemerintah  tidak akan mengambil pungutan royalti lagu atau musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen)  Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Freddy Harris, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021)."Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Dirjen  KI Freddy Harris.Menurutnya, setelah PP 56 tahun 2021 tentang