Menko Polhukam: Penerapan Restorative Justice Membuat Penegakan Hukum Lebih Efisien

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan), Moh. Mahfud MD, mengatakan penerapan pendekatan atau restorative justice bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.  

Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” tutur Mahfud MD saat memberi paparan dalam Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula