Penerapan PPKM Mikro Berdasarkan Zonasi
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali."Diinstruksikan