Berikut Modus Tersangka Mafia Pupuk Subsidi di Jombang

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jombang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang pada 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, modus operandi dalam perkara ini adalah agar petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar bisa membeli pupuk bersubsidi.

"Terdakwa Kuseri NS selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung. Kab. Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau