Era Baru Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional

Surabaya - Sumber daya manusia dan pembinaan industri adalah kata kunci dalam pengembangan penyelenggaraan informasi geospasial nasional.

Dua aspek itu tertuang dalam dua peraturan yang baru saja disahkan pada 2021, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 11/2021 tentang Kerja Sama Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.

Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menilai,