Kemenko Polhukam Pastikan Perlindungan Cagar Budaya Indonesia

Jakarta - Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Polhukam (Kemenko Polhukam) bersama sejumlah stakeholder melaksanakan rapat koordinasi Penetapan Penerapan Enhannce Protection pada Cagar Budaya Indonesia di Daerah Yogyakarta Sebagai Implementasi Konvensi Den Haag 1954.

Hal ini sebagai tindak lanjut surat perintah Sesmenko Polhukam untuk melihat sejauh mana penerapan enhannce protection (pelindungan yang dipertinggi) pada cagar budaya Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta