Sekjen Kemendagri: Pembangunan di Daerah Harus Terintegrasi

Jakarta - Pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional, serta mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkuren dalah Urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan provinsi dan  kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Suhajar Diantoro, usai  memberi arahan secara virtual pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)