Sekjen Kemendagri: Pembangunan di Daerah Harus Terintegrasi
Jakarta - Pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional, serta mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan konkuren dalah Urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan provinsi dan kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, usai memberi arahan secara virtual pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)