Kejagung Gelar Operasi Intelijen Berantas Produk Impor yang Dilabeli Lokal

Jakarta- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar negeri yang dijual seolah-olah sebagai produk dalam negeri (PDN).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, surat perintah tersebut dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung untuk melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran terkait dengan peredaran produk impor yang menggunakan labelitas