KPK Ajak Masyarakat Awasi LHKPN

Jakarta – Sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2021 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, masyarakat pun diminta turut serta mengingatkan dan mengawasi proses ini.

Dalam keterangan resmi KPK yang diterima InfoPublik, Sabtu (20/3/2021), bagi seorang Penyelenggara Negara, LHKPN berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.