Kejagung: Pelarangan Pengacara MR Masuk Ruang Pengadilan, Tidak Benar

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah bahwa pengacara terdakwa Mohammad Rizieq (MR) dilarang masuk ruang sidang oleh aparat kepolisian atas perintah jaksa.

Menurut dia, jaksa tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan. "Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pengacara terdakwa Mohammad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan