Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan Pakar Hukum Pidana dan Siber

Jakarta - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), masih menampung berbagai masukan dari Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber.

“Pada hari ini kita mengundang delapan orang narasumber masing-masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog,” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, usai Focus group discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (16/3/2021).