KLHK Serahkan Pelaku Reklamasi Ilegal ke Kejaksaan Negeri Belitung

Jakarta – Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan pelaku reklamasi ilegal atau tanpa izin, yakni TI (49 tahun) ke Kejaksaan Negeri Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan penyerahan pelaku ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Belitung memvonis bersalah PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) karena telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 3