Propam Polri Larang Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam

Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengeluarkan aturan yakni melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan malam dan meminum minuman keras (miras).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan menindak anggota polisi yang kedapatan berada di tempat hiburan malam dan minum miras.

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota