Kominfo Bentuk Tim Buat Pedoman Pelaksanaan UU ITE

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk tim untuk menyatukan interprestasi atau penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil dari tim tersebut berupa pedoman pelaksanaan perundangan di atas selama dilakukannya kajian penafsiran oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

"Kominfo membentuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pasal krusial 27,28, dan 29," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate pada saat Konferensi Pers di Kementerian Polhukam, Senin