Kominfo: Setiap PSE Wajib Daftar ke Pemerintah

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media