Waktu Tinggal Wisatawan dengan "VoA" Lebih Singkat dari Visa Kunjungan Wisata

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyampaikan perbedaan visa on arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dengan visa kunjungan wisata. "Turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Senin (7/3/2022).Achmad menegaskan, izin