Usai Jalani Hukuman, Imigrasi Deportasi WN Thailand

Jakarta - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35), setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya,  Sabtu (12/2/2022).

“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai