Pasal Penghinaan terhadap Presiden Jadi Delik Aduan

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan delik aduan. "Saat ini aturan tersebut bedanya menjadi delik aduan. Kalau dibiarkan, ketika saya dihina orang, saya punya hak secara hukum untuk melindungi harkat dan martabat," kata Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2021).Menkumham menegaskan, terkait dengan pasal penghinaan presiden tersebut,