Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum SE 13 Tahun 2021 Memperketat Syarat Perjalanan

Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sekaligus memperpanjang periode selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei-24 Mei 2021).

Dalam Addendum