Polri Mulai Menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Jakarta - Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 pada poin enam disebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI/ Polri dan Kejaksaan dalam mengkordinasikan dan mengawasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram nomor STR 577/VII/OPS:/2021 tanggal 2 Juli 2021.