KKP Larang Alat Penangkapan Ikan yang Rusak Lingkungan Kelautan

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Satu di antaranya adalah cantrang.

"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan," tegas Trenggono dalam keteranganya, Rabu (1/7/2021).