KPK : Kepatuhan LHKPN Tahun 2020 Meningkat

Jakarta - Sepanjang tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendorong kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi 96,23 persen dari sebelumnya tahun 2019 sebesar 93 persen.

"Tahun ini KPK telah menerbitkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara atau lebih menyederhanakan pelaporan dan juga terkait dengan