Jaksa Kejari Palu Pulihkan Keuangan Negara Rp 200 Juta

Jakarta- Tim Jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memulihkan keuangan Negara sebesar Rp 200 juta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, uang tersebut didapat dari pembayaran denda terpidana korupsi. "Bertempat di Kejaksaan Negeri Palu, Jaksa Penuntut Umum berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 200.000.000, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor :1401 K/PID.SUS/2015 atas nama terpidana, Ryanto Layandi," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/7).