Mekanisme Pengisian Wagub DKI Jakarta Diatur Undang-undang
Jakarta,InfoPublik-. Pelaksan Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Akmal menjelaskan, partai politik/gabungan partai politik menyampaikan 2 (dua) orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD, sesuai Pasal 174, dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.
" Artinya, jumlah