Kampanye Umum di Pilkada 2020 Wajib Peroleh Izin Gugus Tugas

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kampanye umum atau tatap muka di Pilkada Serentak 2020, harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19."Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (3/7/2020)Menurut Arief,  aturan itu akan diberlakukan karena di setiap daerah status dari pandemi Covid-19 berbeda-beda, ada zona merah, kuning atau hijau."Karena setiap daerah itu