Kemlu Pulangkan 421 WNI dari Malaysia

Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan sejumlah 421 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal, yang ditangkap otoritas Malaysia akan dipulangkan ke Tanah Air. 

Para WNI tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian Malaysia, di antaranya tidak memiliki dokumen pengenal diri, tinggal atau menetap melebihi waktu, dan memiliki dokumen (pass/permit) palsu.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, ratusan WNI yang kini berada di penahanan imigrasi Malaysia itu telah diberi fasilitas kekonsuleran