Habibie Punya Andil Besar Dalam Kebebasan Pers Indonesia

Jakarta - Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh infomasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan infomasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.

Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacharuddin