Omnibus Law Harus Mampu Menyeimbangkan Peran Pemangku Kepentingan

Jakarta - Perundangan Omnibus Law yang memuat dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan harus mampu menyeimbangkan peran empat pemangku kepentingan dalam negeri.

Keempat pemangku kepentingan tersebut antara lain kepentingan investor asing, kepentingan umum, pekerja, dan pelaku usaha dalam negeri. "Menghasilkan sebuah regulasi yang memiliki semangat keseimbangan," ujar Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki di Jakarta, Jumat (24/1).

Adanya perundangan ini, kata dia, dapat membuat para