Kewenangan Mendagri dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Jakarta,InfoPublik-Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja masuk dalam program Omnibus Law.

Sisi menariknya, dalam draf RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memberhentikan kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional.

Hal itu tertulis dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja BAB VIII Dukungan Inovasi dan Riset Pasal 520 dan 521.

Dalam pasal 520 dan 521 ayat 1 sampai 3, diatur tentang kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota bisa diberikan sanksi