KPU Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Wahyu

Jakarta,InfoPublik-Kenyataan pahit harus diterima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Institusi tempat Wahyu mengabdi ternyata tidak memberi bantuan hukum.   "Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Jadi ya enggak ada bantuan hukum," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2020). 

Arief menuturkan, pihaknya sudah membangun sistem tahapan dan prosedur pemilu dengan