Bawaslu Setuju Revisi UU Pilkada

Jakarta,InfoPublik-Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI Abhan, menyatakan  setuju dengan revisi secara terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Abhan menegaskan, revisi terbatas ini bisa mengakomodasi peraturan soal rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik ( e-rekap), agar bisa masuk ke dalam UU.

"Kami sepakat dengan usulan revisi terbatas itu. Sebab kalau dilakukan secara terbatas, tidak banyak hal yang direvisi," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya,