Kemendagri Kirim Surat Peringatan ke Pemprov DKI

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat peringatan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, disebabkan terlambat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat, walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," kata  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, dalam keterangan