Lindungi Pengguna Internet, Kominfo Segera Selesaikan RUU PDP

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Untuk, melindungi pengguna ruang digital dari berbagai potensi kejahatan siber yang senantiasa mengintai di masa normal baru (New Normal).

"Komitmen untuk menjaga produktivitas masyarakat dengan berbagai program peningkatan kecakapan digital. Indonesia menekankan dengan sungguh-sungguh regulasi terkait dengan RUU PDP," ujar Menteri Kominfo, Jhonny Gerard Plate, melalui